Artikel Hukum Administrasi Negara

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DI INDONESIA




DI SUSUN OLEH :
Anggun Setiawan
Chyntia Apulina Surbakti
Nuraini Balqissawati
Rani Pratiwi


UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2017


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
          Kehidupan dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya kontak sosial tersebut muncul juga yang disebut dengan gejala-gejala sosial. Gejala-gejala tersebut terjadi seiring dengan perkembangan di lingkungan. Sehingga masyarakat kota dapat merasakan langsung akibat  dari gejala-gejala sosial yang ada tapi bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada gejala-gejala sosial yang muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang di alami oleh masyarakat perkotaan.
Maka dari itu setiap negara memiliki hukum yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Untuk mengatur negaranya agar mencapai tujuan dari masing-masing negara tersebut. Setiap negara pasti memiliki hukum yang dipatuhi, yang mereka patuhi.Untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita membahas pada tema ‘Hukum Administrasi Negara’. Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum public. Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, ditetapkan bahwa hukum administrasi negara yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan.
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Masalah Hukum Administrasi di Indonesia
Berbicara hukum administrasi, maka tidak bisa berbicara dalam tataran parsial atau terpisah, karena ilmu ini merupakan ilmu yang sangat luas, dan melibatkan unsur manusia sebagai pokok dalam rangka menata dan mengatur hubungan manusia itu sendiri. Administrasi dalam pengertian yaitu setiap kegiatan kerjasama antara dua orang atau lebih, berdasarkan rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Prof. Dr. Sondang P. Siagian). Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap kegiatan manusia dalam hubungan sosialnya pastilah merupakan kegiatan administrasi, karena manusia itu merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup sendiri, pasti membutuhkan bantuan, selalu berhubungan dan membutuhkan keterlibatan dari manusia yang lainnya. Hanya saja setiap daerah atau wilayah mempunyai akar sejarahnya masing-masing, sehingga dalam perkembangannya, pelaksanaan administrasi yang berlaku baik di wilayah atau negara tertentu tidak bisa serta merta akan baik apabila di terapkan di wilayah yang berbeda, karena pasti setiap wilayah/negara/daerah pasti mempunyai hukum-hukum dan akar historis budaya yang berbeda.
Yang menjadi permasalahan adalah akar budaya administrasi di Indonesia pada sejarahnya (berbentuk kerajaan) merupakan administrasi yang bersifat feodal, dan masyarakat kita yang mempunyai kepatuhan buta, karena kepatuhan kepada raja adalah merupakan bentuk pengabdian tertinggi dari rakyatnya. Pada masa itu raja merupakan hukum yang tertinggi, serta seluruh kekuasaan pemerintahan di zamannya di pegang secara mutlak oleh raja sendiri.
 Penjajahan yang berlangsung di Indonesia selama 350 tahun, didukung oleh budaya di Indonesia (sistem kerajaan) dapat bertahan lama dan memberikan pengaruh pada sistem pelaksanaan administrsasi ala Belanda, yang tetap berwatak feodal walaupun lebih maju. Pada zaman penjajahan belanda telah dikenal sistem administrasi yang lebih modern dibanding pada masa kerajaan, karena telah memakai konsep paradigma administrasi yang kita kenal dengan nama Old Publik administration.

Banyak permasalahan administrasi yang terjadi di Indonesia antara lain :

A.      Pengaruh budaya lama
Dalam mengadopsi sistem administrasi, maka tidak bisa dengan utuh langsung diterapkan di sebuah negara atau daerah, karena pasti budaya setempat mempengaruhi dengan kuat ketika akan mempraktekkannya. New Publik Service atau good governance sulit untuk di terapkan di Indonesia, karena budaya masyarakat Indonesia yang biasa melayani kepentingan penguasa, maka aparatur yang seharusnya melayani warga masyarakat, malah berbalik arah untuk minta dilayani, dan masyarakatpun dengan senang hati melayani kepentingan atau kemauan penguasa dalam hal pengurusan permasalahan administrasi pemerintahan.

B.      Politisasi Administrator Daerah
Tuntutan otonomi daerah pada saat reformasi tahun 1998, merupakan bentuk dari ketidakpuasan daerah dalam rangka pembagian kekayaan daerah dengan pusat, walaupun hanya daerah-daerah tertentu (daerah yang kaya, seperti Riau, Aceh, Kaltim, dsb) yang menuntut ruang yang lebih besar dalam pengelolaan kekayaannya, atau mereka akan melepaskan diri dari NKRI. Dalam perkembangannya otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, dimana kepala daerah merupakan jabatan politis yang dicalonkan oleh partai, sehingga unsur politis tidak akan pernah lepas dari corak dan gaya kepemimpinannya. Kemudian bisa di pastikan ada kesepakatan-kesepakatan politik antara kepala daerah terpilih dengan partai yang mencalonkannya, minimal pada pembagian proyek-proyek daerah. Dan masih banyak yang lainnya.
Dapat kita simpulkan bahwa permasalahan yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan hukum administrasi, secara garis besar adalah pengaruh budaya lokal yang tidak bisa bertransformasi langsung dengan baik terhadap konsep-konsep yang kita ambil dari luar, oleh karena itu, kita masih membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perubahan budaya ke arah yang lebih baik. Kemudian yang kedua adalah politisasi dalam pelaksanaan hukum administrasi yang sangat kental dan pengaruh politik ini bisa menjadi dominan, dalam menentukan kebijakan publik. Selagi hukum administrasi belum bisa melepaskan diri dari ranah politik maka kebijakan publik pun tidak akan pernah lepas dari kepentingan politik.

2.       Permasalahan Baru Yang Berkaitan Dengan Hukum Administrasi Negara
Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah  pusat.
Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah, arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi mencurigai di banding percaya.Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat.

3. Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
Ø Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan
Ø Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat
Ø Dibangun berdasarkan kepercayaan  dan bukan kecurigaan.
Ø Berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
Ø Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif.
Ø Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administrator.
Ø Pertanggungjawaban administratur yang jelas.
Ø Peradilan yang berwibawa.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah negara hukum yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.
Oleh karena itu sebenarnya semua negara modern mengenal hukum administrasi negara hanya saja nukum administrasi negara itu berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.



DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, Inu Kencana, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta : Jakarta.
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara. Citra Aditya Bakti : Bandung.
HR, Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara : Yogyakarta.

Komentar

  1. Jackpot Casino Site - Lucky Club
    All Jackpot Slots from Microgaming - the world's favourite supplier of video slots & casino table games. Join now to claim Welcome Bonus. Rating: 5 · ‎Review by luckyclub.live LuckyClub.live

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer