Artikel Hukum Administrasi Negara
HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
DI INDONESIA
DI
SUSUN OLEH :
Anggun Setiawan
Chyntia Apulina
Surbakti
Nuraini Balqissawati
Rani Pratiwi
UNIVERSITAS MARITIM
RAJA ALI HAJI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Kehidupan
dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat
yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya kontak
sosial tersebut muncul juga yang disebut dengan gejala-gejala sosial. Gejala-gejala
tersebut terjadi seiring dengan perkembangan di lingkungan. Sehingga masyarakat
kota dapat merasakan langsung akibat dari gejala-gejala sosial yang ada
tapi bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada gejala-gejala sosial yang
muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang di alami oleh masyarakat
perkotaan.
Maka dari itu setiap negara memiliki hukum
yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Untuk mengatur negaranya agar
mencapai tujuan dari masing-masing negara tersebut. Setiap negara pasti
memiliki hukum yang dipatuhi, yang mereka patuhi.Untuk memahami konsep
tertentu, pertama-tama kita membahas pada tema ‘Hukum Administrasi Negara’.
Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari
hukum public. Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, ditetapkan
bahwa hukum administrasi negara yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah
dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan.
Hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti
sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata
pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan
eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari
pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan).
Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Masalah Hukum Administrasi di Indonesia
Berbicara hukum administrasi, maka tidak
bisa berbicara dalam tataran parsial atau terpisah, karena ilmu ini merupakan
ilmu yang sangat luas, dan melibatkan unsur manusia sebagai pokok dalam rangka
menata dan mengatur hubungan manusia itu sendiri. Administrasi dalam pengertian
yaitu setiap kegiatan kerjasama antara dua orang atau lebih, berdasarkan
rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Prof. Dr.
Sondang P. Siagian). Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
setiap kegiatan manusia dalam hubungan sosialnya pastilah merupakan kegiatan
administrasi, karena manusia itu merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup
sendiri, pasti membutuhkan bantuan, selalu berhubungan dan membutuhkan
keterlibatan dari manusia yang lainnya. Hanya saja setiap daerah atau wilayah
mempunyai akar sejarahnya masing-masing, sehingga dalam perkembangannya,
pelaksanaan administrasi yang berlaku baik di wilayah atau negara tertentu
tidak bisa serta merta akan baik apabila di terapkan di wilayah yang berbeda,
karena pasti setiap wilayah/negara/daerah pasti mempunyai hukum-hukum dan akar
historis budaya yang berbeda.
Yang menjadi permasalahan adalah akar
budaya administrasi di Indonesia pada sejarahnya (berbentuk kerajaan) merupakan
administrasi yang bersifat feodal, dan masyarakat kita yang mempunyai kepatuhan
buta, karena kepatuhan kepada raja adalah merupakan bentuk pengabdian tertinggi
dari rakyatnya. Pada masa itu raja merupakan hukum yang tertinggi, serta
seluruh kekuasaan pemerintahan di zamannya di pegang secara mutlak oleh raja
sendiri.
Penjajahan yang berlangsung di Indonesia
selama 350 tahun, didukung oleh budaya di Indonesia (sistem kerajaan) dapat
bertahan lama dan memberikan pengaruh pada sistem pelaksanaan administrsasi ala
Belanda, yang tetap berwatak feodal walaupun lebih maju. Pada zaman penjajahan
belanda telah dikenal sistem administrasi yang lebih modern dibanding pada masa
kerajaan, karena telah memakai konsep paradigma administrasi yang kita kenal
dengan nama Old Publik administration.
Banyak
permasalahan administrasi yang terjadi di Indonesia antara lain :
A.
Pengaruh budaya lama
Dalam mengadopsi sistem administrasi, maka
tidak bisa dengan utuh langsung diterapkan di sebuah negara atau daerah, karena
pasti budaya setempat mempengaruhi dengan kuat ketika akan mempraktekkannya.
New Publik Service atau good governance sulit untuk di terapkan di Indonesia,
karena budaya masyarakat Indonesia yang biasa melayani kepentingan penguasa,
maka aparatur yang seharusnya melayani warga masyarakat, malah berbalik arah
untuk minta dilayani, dan masyarakatpun dengan senang hati melayani kepentingan
atau kemauan penguasa dalam hal pengurusan permasalahan administrasi
pemerintahan.
B.
Politisasi Administrator Daerah
Tuntutan otonomi daerah pada saat
reformasi tahun 1998, merupakan bentuk dari ketidakpuasan daerah dalam rangka
pembagian kekayaan daerah dengan pusat, walaupun hanya daerah-daerah tertentu
(daerah yang kaya, seperti Riau, Aceh, Kaltim, dsb) yang menuntut ruang yang
lebih besar dalam pengelolaan kekayaannya, atau mereka akan melepaskan diri
dari NKRI. Dalam perkembangannya otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala
daerah (Pilkada) secara langsung, dimana kepala daerah merupakan jabatan
politis yang dicalonkan oleh partai, sehingga unsur politis tidak akan pernah
lepas dari corak dan gaya kepemimpinannya. Kemudian bisa di pastikan ada kesepakatan-kesepakatan
politik antara kepala daerah terpilih dengan partai yang mencalonkannya,
minimal pada pembagian proyek-proyek daerah. Dan masih banyak yang lainnya.
Dapat kita simpulkan bahwa permasalahan
yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan hukum administrasi, secara garis besar
adalah pengaruh budaya lokal yang tidak bisa bertransformasi langsung dengan
baik terhadap konsep-konsep yang kita ambil dari luar, oleh karena itu, kita
masih membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perubahan budaya ke arah yang
lebih baik. Kemudian yang kedua adalah politisasi dalam pelaksanaan hukum
administrasi yang sangat kental dan pengaruh politik ini bisa menjadi dominan,
dalam menentukan kebijakan publik. Selagi hukum administrasi belum bisa
melepaskan diri dari ranah politik maka kebijakan publik pun tidak akan pernah
lepas dari kepentingan politik.
2.
Permasalahan Baru Yang Berkaitan Dengan Hukum
Administrasi Negara
Munculnya lembaga -lembaga baru non
departemen yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah
ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling
tindih kewenangan tersebut.Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya
diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh
pemerintah pusat.
Akibat adanya pemaknaan yang keliru
terhadap otonomi daerah, arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai
peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat
kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.Pengembangan Hukum administrasi
negara lebih mengedepankan sisi mencurigai di banding percaya.Hukum
administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang
memotivasi peran masyarakat.
3. Ciri-Ciri
Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
Ø Berorientasi
kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan
Ø Dibangun
berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat
Ø Dibangun
berdasarkan kepercayaan dan bukan kecurigaan.
Ø Berorientasi
kepada hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
Ø Bersifat
tidak hanya responsif tapi harus progresif.
Ø Mampu
memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administrator.
Ø Pertanggungjawaban
administratur yang jelas.
Ø Peradilan
yang berwibawa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah negara
hukum yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna
terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara
menyeluruh oleh masyarakat. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan,
yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum
administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum
administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum
publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang
baik mengenai istilah hukum administrasi negara, agar dapat terlaksananya hukum
harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.
Oleh karena itu sebenarnya semua negara
modern mengenal hukum administrasi negara hanya saja nukum administrasi negara
itu berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya,
yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang
dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum
administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah
daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, Inu Kencana, dkk. 1999. Ilmu Administrasi
Publik. Rineka Cipta : Jakarta.
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum
Administrasi Negara. Citra Aditya Bakti : Bandung.
HR, Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara :
Yogyakarta.


Bagus..tolong lengkapi contoh
BalasHapusJackpot Casino Site - Lucky Club
BalasHapusAll Jackpot Slots from Microgaming - the world's favourite supplier of video slots & casino table games. Join now to claim Welcome Bonus. Rating: 5 · Review by luckyclub.live LuckyClub.live